Sidang pembacaan putusan gugatan pasangan bakal calon Pilkada Padang, Sabtu (27/1). (dio)
PADANG – Panitia Pengawas Pemilihan (Panwaslih) Kota Padang memerintahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) melanjutkan proses pendaftaran pasangan Syamsuar Syam – Misliza sebagai bakal calon walikota-wakil walikota dalam pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2018.
Perintah itu dituangkan dalam sidang putusan gugatan Paslon yang merupakan pasangan suami isteri itu terhadap KPU di Majelis Penyelesaian Sengketa Pilkada Kota Padang, Sabtu (27/1).
Majelis sidang yang diketuai Alni, anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sumatera Barat itu mengabulkan gugatan Syamsuar Syam- Misliza selaku penggugat dan memerintahkan KPU menerima dan melanjutkan proses pendaftaran bakal Paslon dari jalur perseorangan tersebut.
Alni membacakan putusan setelah membacakan kesimpulan dan keterangan saksi serta bukti-bukti.
“Majelis menyatakan mengabulkan gugatan pemohon dan memerintahkan termohon untuk menerima dan melamjutkan proses pendaftaran pemohon sebagai bakal Paslon dalam pilkada Kota Padang,” kata Alni.
Majelis sidang juga memerintahkan KPU untuk melaksanakan putusan itu paling lambat tiga hari setelah putusan dibacakan.
Terhadap putusan tersebut, Syamsuar Syam dan pasangannya yang juga isterinya mengungkapkan syukur dan berterimakasih atas dukungan dari semua pihak.
” Kami bersyukur dan mengucapkan terimakasih kepada semua pihak yang telah memberikan dukungan sehingga pencalonan kami dapat dilanjutkan,” ungkapnya.
Terhadap putusan tersebut, KPU Kota Padang menyatakan menerima dan akan melaksanakan putusan tersebut.
“Kami menerima putusan ini dan akan melaksanakan dengan patuh,” ungkap Ketua KPU Kota Padang Muhammad Sawati.
Seperti diberitakan sebelumnya, pasangan Syamsuar Syam – Misliza menggugat KPU Kota Padang yang menolak pendaftatan pasangan tersebut. Penolakan itu didasari bakal calon walikota Syamsuar Syam tidak melampirkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) pada saat mendaftar.
Untuk mencari keadilan, akhirnya Syamsuar Syam membawa persoalan itu ke Majelis Penyelesaian Sengketa Pilkada. Syamsuar menyatakan LHKPN tersebut pada saat pendaftaran tengah dalam proses di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) namun KPU Kota Padang tetap menolak dan mencoretnya sebagai daftar bakal pasangan calon.