Gerakan Pungut Sampah Tiap Pagi Diharapkan Jadi Budaya Warga Kota Pariaman

Gerakan Pungut Sampah Tiap Pagi Diharapkan Jadi Budaya Warga Kota Pariaman

Petugas ambil sampah Di TPS

 

PARIAMAN – Pemerintah Kota Pariaman melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Pariaman membumikan Gerakan Pungut Sampah (GPS) setiap pagi untuk menjadi kebiasaan dan budaya positif warga Kota Tabuik.

“Gerakan Pungut Sampah itu tidak sekadar gerakan, tapi harus menjadi kebiasaan dan budaya warga Kota Pariaman sehingga nantinya mendukung program kebersihan lingkungan,” kata Kasi Pengelolaan Kebersihan Bidang Kebersihan dan Pertamanan DLH Kota Pariaman M. Arsyad Lubis, Jumat, (27/7/2018).

Menurut Arsyad, pihaknya berupaya mengetuk berbagai pihak, elemen, komunitas dan profesi di Kota Tabuik untuk mengembangkan gerakan lingkungan itu.

“Petugas kebersihan Kota Pariaman melakukan pengambilan sampah menggunakan mobil sampah yang telah disediakan dan melanjutkan pembuangan ke tempat yang ditentukan. Untuk Kota Pariaman Tempat Pembuangan Akhir (TPA) sampah berlokasi di Tungkal Selatan Kecamatan Pariaman Utara Kota Pariaman,” Ungkapnya.

Ia menambahkan sampai saat ini proses pembuangan sampah masih menggunakan cara alami. Mulai diambil kemudian dibuang dan ditimbun. Sementara untuk pemilihan sampah organik dan non organik sudah dilakukan dengan pemisahan tong sampah yang disediakan.

Sampah organik yang telah dipilah akan diolah di Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) yang ada di Desa Jati Mudik dan Tungkal Selatan untuk dijadikan pupuk dan digunakan untuk pemeliharaan taman kota. Hingga saat ini sampah yang bisa diangkut 180 m3 perhari, untuk organik dua m3 perhari yang bisa diolah menjadi pupuk.

Sedangkan biaya pemungutan sampah di Kota Pariaman, masyarakat dikenakan Rp 5.000 perrumah setiap bulannnya sesuai Perda No. 9 tahun 2011. Retribusi dipungut langsung oleh DLH Kota Pariaman yang selanjutnya akan diserahkan ke kas daerah. Tahun ini, target restribusi sampah Kota Pariaman sekitar Rp200 Juta. Target tersebut mengalami peningkatan sebesar 30 persen dibandingkan 2017 yang hanya sebesar Rp192 juta.

“Untuk pembayaran retribusinya berfariasi. Mulai dari rumah tinggal, kos-kosan, penginapan hingga hotel. Untuk rumah tinggal mewah Rp5 ribu. Sedangkan kios, warung dan pasar Rp 30 ribu. Untuk rumah sakit dan klinik swasta dikenakan Rp100 ribu. Wisma, losmen dan penginapan Rp50 ribu, bengkel kecil Rp25.000, bengkel sedang Rp100.000, bengkel besar Rp200.000, Kantor Perusahaan/Badan Usaha Milik Swasta Rp75.000, Kantor Pemerintahan dan BUMN/BUMD Rp100.000,” tutupnya. (Warman)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

− 7 = 3