PADANG, HARIANHALUAN.COM-Komisi V DPRD Sumbar berharap gedung rehabilitasi korban penyalahgunaan narkoba di Rumah Sakit Jiwa (RSJ) Prof HB Saanin Kota Padang bisa segera dimanfaatkan. Tujuannya agar pelayanan penyembuhan untuk pengguna narkoba bisa ditingkatkan.
Ketua Komisi V DPRD Sumbar, Hidayat mengatakan, saat ini gedung bersangkutan belum bisa digunakan karena persoalan administrasi yang belum selesai.
“Kami berharap pihak rumah sakit segera menyelesaikan permasalah persoalan administrasi yang belum selesai, sehingga gedung ini bisa segera dimanfaatkan,” tegas Hidayat, Senin (8/1) di Padang.
Dipaparkan Hidayat, gedung tersebut dibangun dengan menggunakan APBD Sumbar Tahun 2017 dengan nilai Rp3,9 miliar untuk tahap pertama. Sedangkan tahap kedua diperkirakan membutuhkan dana sebesar Rp2 miliar.
Untuk pembangunan tahap pertama yang telah selesai, ada sebanyak 10 ruang penginapan yang bisa dipakai, dan akan diisi oleh 2 orang masing-masing ruangan.
Mereka adalah orang-orang yang tengah menjalani rehabilitasi penyalahgunaan narkoba.
Sedangkan pembangunan tahap kedua akan meliputi lantai dasar. Disampaikannya ini masih dalam tahap pembersihan lahan. Lantai dasar ini nantinya akan digunakan sebagai ruang edukasi tentang penyalahgunaan narkoba.
“Pembangunan lantai 2 juga masih dalam tahap penganggaran, jika tak ada kendala proses tender akan dilaksanakan pada bulan ini,” tegasnya
Menurutnya Hidayat juga dari pantauan Komisi V di lapangan, pelayanan rumah sakit HB Saanin telah memenuhi standar yang ada. Namun kelemahannya hanya pada minimnya sarana dan prasarana pendukung proses rehab. Salah satunya belum selesainya secara keseluruhan pembangunan gedung rehabilitasi tadi.
“Saat ini RSJ HB Saanin sedang menangani 14 pasien penyalahgunaan narkoba. Saya berharap setelah rehabilitasi dilakukan para pasien dapat kembali menjalani hidup yang normal,” pungkasnya.
Sementara itu, Sekretaris Komisi V DPRD Sumbar Rafdinal berharap dengan adanya gedung baru di rumah sakit terkait, hal itu bisa membuat pelayanan rehabilitasi narkoba dapat semakin optimal. Semua juga mengingat banyaknya pecandu narkoba di daerah ini yang membutuhkan direhab.
“Pemberantasan narkoba harus dilakukan secara bertahap mulai dari sosialisasi, penindakan dan proses penyembuhan sehingga angka peredaran narkoba di Sumbar dapat dikurangi,” kata Rafdinal.
Sebelumnya, Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sumbar mencatat angka penyalahguna narkoba di daerah ini mencapai 63.362 orang. Hal ini berdasarkan survei yang dilakukan pada tahun 2016. Angka tersebut dibagi dalam empat kelompok yaitu kelompok coba pakai sebanyak 27.587 orang atau 43 persen.
Setelah itu kelompok teratur pakai 15.895 orang atau 15 persen, kelompok pecandu non suntik 18.175 atau 29 persen dan kelompok pecandu suntik 1.695 orang atau tiga persen.