Fatwa MUI: Teror Haram Hukumnya

Rep: Qommarria Rostanti/ Red: Teguh Firmansyah
 Teroris (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengutuk keras pelaku bom di Kampung Melayu, Jakarta Timur. Tindakan tersebut dinilai sangat biadab dan jauh dari nilai-nilai agama.  ujar Wakil Ketua Umum MUI dalam keterangan tertulis yang diterima Republika.co.id, Kamis (25/5).

Peristiwa ini, kata dia, membuktikan gerakan terorisme di Indonesia masih sangat kuat dan perlu mendapatkan perhatian serius dari semua pihak, khususnya aparat keamanan, tokoh agama dan masyarakat. Pasalnya terorisme adalah musuh negara.

MUI sudah menetapkan dalam fatwa Nomor 3 Tahun 2014 bahwa terorisme adalah tindakan kejahatan terhadap kemanusiaan dan peradaban yang menimbulkan ancaman serius terhadap kedaulatan negara, bahaya terhadap keamanan, perdamaian dunia serta merugikan kesejahteraan masyarakat. Perbuatan terorisme adalah haram hukumnya.

MUI menyampaikan rasa duka yang mendalam kepada segenap keluarga korban bom Kampung Melayu. Zainut berharap almarhum para korban khusnul khotimah dan keluarga yang ditinggalkan diberikan kesabaran dan kekuatan dalam menerima musibah ini.

 

Related Posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

15 − 11 =