Empat Anggota DPRD Sumut Layangkan Praperadilan

Empat Anggota DPRD Sumut Layangkan PraperadilanJuru bicara KPK Febri Diansyah membenarkan lembaganya mendapat gugatan praperadilan dari 4 anggota DPRD Sumut yang berstatus tersangka kasus suap. (CNN Indonesia/Hesti Rika)

 

 

 

 

Jakarta, CNN Indonesia — Empat anggota DPRD Sumatera Utara melayangkan surat praperadilan terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Mereka adalah tersangka kasus dugaan suap dari mantan Gubernur Sumatera Utara Gatot Pudjo Nugroho, yakni Washington Pane, M. Faizal, Syafrida Fitrie dan Arifin Nainggolan.

Praperadilan akan digelar di Pengadilan Negeri Kota Medan pada Kamis pekan depan (26/7).

“KPK menerima surat dari Pengadilan Negeri Medan terkait dengan praperadilan yang diajukan oleh empat orang tersangka dalam kasus dugaan suap dari Gatot Pudjo,” kata juru bicara KPK Febri Diansyah, di kantor KPK, Senin (16/7).

Dari surat yang diterima, alasan empat tersangka mengajukan praperadilan adalah mereka mengaku tidak menerima sejumlah uang dan tidak pernah menandatangani bukti pembayaran atau transfer sebagai tanda terima. Selain itu, penetapan tersangka oleh KPK terhadap keempat wakil rakyat tersebut seharusnya setelah dilakukan penyidikan terlebih dahulu.

Febri mengatakan praperadilan terhadap KPK tidak akan mempengaruhi proses penyelidikan. Ia mengatakan bahwa tim penyidik KPK telah memiliki bukti yang kuat sejak awal.

“Selain itu, pembahasan pokok perkara berada di ranah pembuktian di proses pengadilan tipikor,” kata Febri.

KPK sebelumnya sudah menetapkan 38 anggota DPRD Sumatera Utara periode 2009-2014 dan 2014-2019 sebagai tersangka kasus suap eks Gubernur Sumut Gatot Pujo Nugroho.

Mereka yang ditangkap diduga menerima suap sebesar Rp 300 juta sampai Rp350 juta.

Uang yang diterima berasal dari Gatot Pujo Nugroho terkait persetujuan laporan pertanggungjawaban Pemerintah Provinsi Sumatera Utara tahun anggaran 2012 sampai dengan 2014, persetujuan perubahan APBD Provinsi Sumatera Utara tahun anggaran 2013 dan 2014.

Kemudian pengesahan APBD Provinsi Sumatera Utara tahun anggaran 2014 dan 2015 serta penolakan penggunaan hak interpelasi oleh DPRD Sumatera Utara pada tahun 2015. (wis)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

33 − = 26