PADANG – DPRD Sumbar mengkritik sejumlah rambu-rambu lalu lintas dilarang berhenti dan parkir di sepanjang Jalan Sudirman dan Khatib Sulaiman, Padang. Total ada sebanyak 18 rambu. Kebijakan Pemko Padang ini dinilai menyulitkan masyarakat, terutama pengguna angkutan umum.
Sejumlah rambu-rambu ini baru saja diganti oleh Pemko Padang. Banyak berderet rambu-rambu berleter P dan S di sepanjang Jalan Sudirman dan Khatib Sulaiman tersebut. Ini berarti tak boleh ada kendaraan berhenti atau parkir.
(Dimas Setiawan )