PADANG, HARIANHALUAN.COM–Belum terlalu efektifnya penerapan Peraturan Daerah (Perda) tentang pengelolaan sampah membuat Pemerintah Kota Padang mesti lebih bertegas-tegas lagi. Agar warga memiliki kesadaran menjaga kebersihan, Pemko Padang menerapkan sanksi moral kepada pembuang sampah sembarangan.
Dinas Lingkungan Hidup akan melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap pelaku pembuang sampah sembarangan. Dalam melakukan aksi itu, DLH menerjunkan 500 petugas kebersihan di kelurahan dan kecamatan.
Nantinya, petugas kebersihan tidak saja memantau di beberapa titik. Akan tetapi juga di dekat kontainer sampah. Warga yang membuang sampah tidak pada waktu dan jam yang telah ditetapkan akan di-OTT dan difoto.
Seperti diketahui, Peraturan Daerah (Perda) Kota Padang Nomor 21 tahun 2012 mengatur tentang pengelolaan sampah. Perda tersebut mulai berlaku sejak 1 Oktober 2015 di seluruh wilayah di Kota Padang.
Dalam perda tersebut, orang yang membuang sampah sembarangan akan dikenai tindak pidana ringan. Pelaku bisa terancam mendapat hukuman kurungan masksimal 3 bulan dan denda maksimal Rp 5 juta.
News by DIMAS SETIAWAN
www.pronewsfm.com