
VIVA – Kepala Humas PLN, I Made Suprateka membenarkan adanya penggeledahan di rumah Direktur Utama PLN, Sofyan Basir oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi, Minggu kemarin. Menurutnya, direksi menghormati segala proses hukum yang tengah berlangsung.
“Bilamana di kemudian hari terjadi perkembangan yang mengarah pada proses hukum, maka Sofyan Basir sebagai warga negara patuh dan taat pada hukum yang berlaku sampai dengan adanya pembuktian di persidangan dan mendapatkan putusan pengadilan yang tetap dan mengikat,” ujar Made dalam keterangan tertulisnya pada VIVA, Senin 16 Juli 2018.
Seperti diketahui, Komisi Pemberantasan Korupsi melakukan penggeledahan ke rumah dinas Direktur Utama PLN, Sofyan Basir. Penggeledahan dilakukan untuk pengembangan kasus dugaan korupsi pembangunan proyek PLTU Riau-1 yang sedang ditangani saat ini.
Hasil penggeledahan tersebut, penyidik menyita barang-barang. Barang yang dibawa penyidik antara lain beberapa kardus dan tiga buah koper. (asp)