
PADANG, HARIANHALUAN.COM – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Barat (Sumbar) menetapkan sembilan orang ke Daftar Pencarian Orang (DPO) dalam kasus perusakan dan pembakaran mobil proyek geotermal (panas bumi) di Tabek Lanyek, Jorong Gurah, Nagari Batu Bajanjang, Kecamatan Lembang Jaya, Kabupaten Solok pada Senin (20/11) tahun 2017.
Ke sembilan DPO tersebut adalah Indra Putra, Yasmulyadi, Masdius, Dasril Mulyadi, Rumbiang, Robi, Ondra, Darlis Rajo Basa, dan Musbar. Tujuh dari sembilan pelaku telah disebar oleh Ditreskrimum Polda Sumbar.
Selain sembilan DPO Ditreskrimum Polda Sumbar sudah menahan tiga tersangka lainnya yaitu Yuzawerdi alias Edi Cotok (51), Ayu Dasril (30), dan Hendra (25) alias Kacak.
Ketiga tersangka ditahan setelah dilakukan penyelidikan selama seminggu, untuk tersangka Hendra alias Kacak diamankan sejak (29/12/2017) lalu, warga Kampung Dalam Barat, Nagari Kampung Batu Dalam, Kecamatan Danau Kembar, Kabupaten Solok.
Dari pengembangan Ditreskrimum menangkap Ayu Dasril pada Jumat (19/1). Ayu Dasril merupakan warga Guguak Peti, Jorong Ateh Mesjid, Kenagarian Batu Bajanjang, Kecamatan Lembang Jaya, Kabupaten Solok.
Selanjutnya pada Rabu (24/1) diamankan Yuzawerdi alias Edi Cotok di Tanggerang, Banten. Yuzawerdi merupakan warga Jorong Simpang, Nagari Salayo Tanang Bukik Soleh, Kecamatan Lembang Jaya, Kabupaten Solok. Yuzawerdi ditahan di Mapolda sejak Minggu (25/1) lalu.
Dari kasus pembakaran dan pengrusakan tersebut diamankan barang bukti 1 unit mobil yang dibakar, saat ini di titipkan di Polres Kabupaten Solok, 1 potong kayu reng, 8 buah batu seukuran kepalan tangan orang dewasa,, pecahan kaca mobil, dan 1 buah korek api gas berwarna ungu.
Direktur Reserse Kriminal Umum Kombes Pol Erdi Adrimurlan Chaniago mengatakan ketiga tersangka yang ditahan dan sembilan DPO tersebut merupakan pelaku pengrusakan dan pembakaran secara bersama-sama.
Masih kata Erdi modus pelaku pengrusakan dengan alasan tidak setuju pembangunan panas bumi di daerah tersebut.
“Modusnya dengan alasan tidak setuju dan menolak rencana pembangunan Geotermal atau panas bumi di Nagari Batu Bajanjang”. Ulasnya.
Lebih lanjut Erdi menjelaskan para tersangka akan dijerat dengan pasal KUHP pidana. “Tersangka akan dijerat dengan Pasal 187 KE 1E, Jo Pasal 170 ayat (2) KE 1, Jo Pasal 406 ayat (1) Jo Pasal 55 ayat (1) KE 1 KUHP tentang Pengeroyokan dan Pengrusakan”. Tutupnya.