Komisioner Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Fritz Edward Siregar mengatakan, pihaknya tak bisa memanggil calon wakil presiden (cawapres) Sandiaga Uno untuk dimintai keterangan terkait mahar politik yang disebut-sebut diberikan dirinya kepada Partai Amanat Nasional (PAN) dan Partai Keadilan Sejahtera (PKS). Bawaslu tidak punya dasar untuk memanggil Sandiaga. Bawaslu hanya bisa bertindak, setelah muncul dugaan pelanggaran yang didapat dari keterangan saksi.
Pernyataan itu muncul setelah Wakil Sekretaris Jenderal (Wasekjen) Partai Demokrat Andi Arief mangkir dari panggilan keempat Bawaslu sebagai saksi dalam dugaan kasus mahar politik Sandiaga. Fritz mengatakan, Bawaslu justru akan dianggap salah jika memanggil pihak terlapor tanpa didahului keterangan saksi.
Nantinya, jika ada kesaksian atau bukti lain yang mampu menjadi petunjuk adanya praktik mahar politik, maka Bawaslu baru bisa melanjutkan pemeriksaan.
Sebelumnya, Andi Arief membuat pernyataan di Twitter yang menuai kehebohan publik, Rabu (8/8/2018) malam. Saat itu, ia menyebut Prabowo Subianto merupakan seorang “jenderal kardus”. Sebutan itu dilontarkan Andi lantaran ia menuding Prabowo akan menjadikan Sandiaga Uno sebagai cawapres karena Wakil Gubernur DKI Jakarta itu memberikan uang Rp 500 miliar masing-masing untuk dua partai koalisi Gerindra, yakni PAN dan PKS.