Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan Bupati Lampung Selatan Zainudin Hasan. Penahanan dilakukan setelah Zainudin resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap proyek pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemkab Lampung Selatan.
Juru bicara KPK Febri Diansyah mengatakan Zainudin akan ditahan di Rutan Klas I Jakarta Timur Cabang KPK, untuk 20 hari ke depan. Penahanan dilakukan demi kepentingan penyidikan.
“Dilakukan penahanan untuk 20 hari ke depan terhitung mulai hari ini,” kata Febri saat dikonfirmasi, Jakarta, Jumat, 27 Juli 2018.
Adik kandung Ketua MPR Zulkifli Hasan itu keluar dari markas Antirasuah sekitar pukul 23.00 WIB. Zainudin membantah aliran uang suap yang diterimanya mengalir untuk partai.
Dia mengklaim aliran dana uang yang diterimanya dari sejumlah pihak digunakan untuk kegiatan pendidikan atau tarbiah.
“Enggak ada, enggak ada urusan seperti itu, kita hanya membantu tarbiah,” kata Zainudin sebelum masuk ke mobil tahanan.
Selain Zainudin, KPK juga ikut menjebloskan tiga tersangka lainnya yaitu Anggota DPRD Provinsi Lampung Agus Bhakti Nugroho, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Lampung Selatan Anjar Asmara dan pemilik CV 9 Naga Gilang Ramadhan.
Anjar Asmara ditahan di Rutan Klas I Jakarta Timur Cabang KPK yang beralamat di Pomdam Jaya Guntur, Gilang Ramadhan di Rutan pada Polres Jakarta Timur. Sedangkan, Agus Bhakti ditahan di Rutan pada Polres Jakarta Pusat.
Dalam kasus ini, KPK menetapkan Bupati Lampung Selatan Zainudin Hasan, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Lampung Selatan Anjar Asmara, anggota DPRD Provinsi Lampung Agus Bhakti Nugroho, dan pemilik CV 9 Naga, Gilang Ramadhan sebagai tersangka.
Zainudin, Agus dan Anjar diduga menerima suap sekitar Rp600 juta dari Gilang. Suap itu diduga terkait fee 15 proyek infrastruktur di Dinas PUPR di Pemkab Lampung selatan.
Zainudin diduga mengarahkan agar semua pelaksana proyek di Dinas PUPR ditentukan melalui Agus Bhakti. Zainudin juga meminta agar Agus berkoordinasi dengan Anjar Asmara mengenai permintaan fee dari kontraktor.
Atas perbuatannya, Zainudin, Anjar dan Agus selaku penerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 huruf atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-undang nomor 20 tahun 2001 Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sementara, Gilang sebagai pemberi suap dijerat dengan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-undang nomor 20 tahun 2001.