Buntut Eksekusi di Luar Batas, Tim Bareskrim Besok Turun ke Padang

Buntut Eksekusi di Luar Batas, Tim Bareskrim Besok Turun ke Padang

JAKARTA, HARIANHALUAN.COM—Tim Bareskrim Mabes Polri, Kamis besok (8/2) turun ke Padang menindaklanjuti laporan pengaduan H Basrizal Koto terkait kasus eksekusi di luar batas yang merusak dan merobohkan bangunan belakang Basko Hotel dan Basko Grand Mall.

“Ada tujuh orang dari Subdit IV Direktorat Pidana Umum Bareskrim besok yang akan ke Padang di bawah pimpinan AKBP Ruslan. Mereka akan mengecek areal eksekusi dan bangunan Basko Hotel dan Basko Grand Mall yang dirusak serta memeriksa sejumlah saksi dan mengumpulkan informasi dari sejumlah pihak terkait,” kata John Mathias, Kuasa Hukum Basrizal Koto kepada wartawan di Jakarta, tadi malam.

Sore kemarin, mulai pukul 16.00 sampai 19.00 WIB Bareskrim Mabes Polri sudah memintai keterangan dari saksi pelapor H Basrizal Koto. Ada 21 pertanyaan yang diajukan kepada pemilik Basko Group, mulai dari dasar dan status kepemilikan lahan, izin bangunan sampai pada kronologis penyerobotan, pengrusakan, memasuki pekarangan tanpa hak dan penyalahgunaan wewenang yang diduga dilakukan para terlapor.

“Semua dijelaskan oleh Pak Basrizal secara runut dan rinci disertai dokumen-dokumen pendukung yang lengkap dan jelas,” ujar John yang mendampingi Basrizal sejak awal sampai akhir pemeriksaan.

Dari keterangan dan dokumen yang diberikan Basrizal kepada tim Bareskrim yakni AKP Agung dan Iptu Hafiz, John Matias yakin, empat tindak pidana yang dilaporkan, indikasinya terpenuhi unsurnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, H Basrizal Koto, Jumat lalu (26/1) melaporkan eksekusi brutal di atas lahan bersertifikat yang sempat menghancurkan bangunan belakang Basko Hotel dan Basko Grand Mall ke Bareskrim Mabes Polri, Jakarta.

Didampingi pengacara Jhon Mathias, Basko, panggilan Basrizal Koto melaporkan tujuh aktor yang berperan dalam eksekusi yang terjadi Kamis (18/1) di kawasan Basko Hotel dan Basko Grand Mall, Jalan Hamka, Padang itu.

Ketujuhnya adalah Sulthon, Vice President PT KAI Divre II Sumbar, Drajat, Manajer Aset PT KAI Divre II Sumbar, Astri, kuasa hukum PT KAI, Mario Eka Putra dan Zahirullah dari Kantor Pertanahan Padang (BPN), Reflizailius dan Basrul dari Pengadilan Negeri Padang.

“Mereka kami laporkan dalam tindak pidana penyerobotan, penyalahgunaan wewenang, pengrusakan dan memasuki pekarangan tanpa hak seperti yang diatur dalam Pasal 385, 421, 406 dan 167 KUHP,” kata Jhon.

Laporan Basko ke Bareskrim itu, menurut John Mathias mendapat perhatian khusus dari Bareskrim Mabes Polri. Terbukti berselang satu hari setelah menerima laporan, Mabes langsung memutuskan bahwa laporan itu memenuhi syarat yuridis dan segera menindaklanjuti laporan itu dengan sungguh-sungguh.

“Perkara itu mendapat perhatian khusus karena mendapat perhatian secara nasional. DPD RI dan DPR RI turun langsung ke Padang. Masalah ini menyangkut hajat hidup orang banyak dan investasi daerah. Apalagi angka kerugian yang timbul dalam kejadian itu mencapai 35 miliar rupiah,” kata John.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

29 − = 21