
Jakarta, CNN Indonesia — Suasana haru menyelimuti rumah Nurkoyah binti Marsan Dasan, tenaga kerja Indonesia (TKI) yang bebas dari hukuman mati di Arab Saudi. Kediamannya di Desa Kertajaya, Rengasdengklok, Karawang penuh dengan keluarga dan ratusan warga desa, Rabu (4/7). Nurkoyah, yang selama delapan tahun mendekam di penjara Kota Damam, Arab Saudi akhirnya pulang ke kampung halaman.
Sekitar 300-an warga desa berkumpul menyambut kedatangan Nurkoyah.
Kedatangan Nurkoyah disambut dengan ibunya dengan histeria. Adapun anak nomor dua Nurkoyah bernama Euis dua kali tak sadarkan diri.
Nurkoyah tiba di desanya didampingi oleh staf Kemlu, staf KBRI Riyadh dan wakil dari Disnakertrans Karawang.
Selain itu, juga ikut serta mendampingi ke Indonesia pengacara Nurkoyah, Mish’al al Shareef, yang ditunjuk oleh Pemerintah Indonesia untuk mendampingi Nurkoyah sejak 2015.
“Pemerintah sudah menyerahkan kembali Nurkoyah kepada keluarga. Ini adalah bentuk kehadiran Pemerintah. Pendampingan dan pembelaan sudah diberikan Pemerintah sejak kita mengetahui kasus ini pada tahun 2010. Terima kasih atas doa dan kerjasama semua pihak.”, ujar Chaeril Anhar Siregar, Staf Direktorat Perlindungan WNI dan BHI, Kemlu RI.
Chaeril yang pada periode 2012-2016 pernah bertugas di KBRI Riyadh dan menjadi case officer untuk kasus Nurkoyah.
Nurkoyah berangkat ke Arab Saudi untuk bekerja pada 2006, meninggalkan anak-anak yang masih kecil.
Pada 2010 Nurkoyah mengalami musibah yang mengubah arah hidupnya. Anak majikan yang diasuhnya meninggal dunia dan majikan melaporkan ke polisi dengan tuduhan Nurkoyah membunuh anak tersebut dengan mencampurkan racun ke dalam susu.
Pada awal proses hukum Nurkoyah sempat membuat pengakuan bahwa dirinya melakukan pembunuhan tersebut.
Meskipun pengakuan dibuat di bawah tekanan, pengakuan tersebut sempat menyulitkan upaya pembelaan oleh pengacara yang ditunjuk Pemerintah Indonesia karena sistem hukum di Arab Saudi menganut prinsip “pengakuan adalah panglima dari segala alat bukti ( Al I’tiraf Saiyyidul Adillah )”.
Namun demikian, Pemerintah Indonesia berkeyakinan bahwa Nurkoyah tidak bersalah. Karena itu selama 8 tahun pembelaan terus dilakukan. Setidaknya 3 duta besar, 3 generasi diplomat di KBRI Riyadh serta 2 pengacara Arab Saudi terlibat dalam upaya pembebasan Nurkoyah.
Selama 8 tahun tersebut KBRI terus mendampingi dalam sekurangnya 45 persidangan di pengadilan. Baru pada persidangan 3 April 2018, hakim akhirnya memutuskan menolak tuduhan majikan dan majikan tidak mengajukan banding atas putusan tersebut.
Dengan demikian keputusan hakim berkekuatan hukum tetap (inkracht). Pemerintah Arab Saudi membantu sepenuhnya proses administrasi keimigrasian sehingga Nurkoyah dapat dipulangkan.
![]() |
Nurkoyah sangat mensyukuri kebebasannya ini. Nurkoyah menceritakan bahwa seorang teman sekamarnya di penjara berkebangsaan Afrika tidak seberuntung dirinya karena sejak awal tidak memperoleh pendampingan hukum dari pemerintahnya hingga ia dieksekusi beberapa saat lalu.
“Alhamdulillah ya Allah. terima kasih pemerintah Indonesia yang selalu hadir membela saya”, ucap Nurkoyah dengan suara gemetar seperti dilansir dalam rilis Direktorat Perlindungan WNI dan BHI, Kemlu RI, yang diterima CNNIndonesia.com, Kamis (5/7).
Berdasarkan data Kementerian Luar Negeri, sejak 2011 hingga 2018 terdapat 103 WNI yang terancam hukuman mati di Arab Saudi karena dugaan melakukan berbagai tindak pidana, 81 WNI berhasil dibebaskan . Sementara itu,18 WNI masih dalam proses hukum (9 di wilayah kerja KBRI Riyadh dan 9 di wilayah kerja KJRI Jeddah).