Pariaman, (Antara Sumbar) – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) mengingatkan seluruh calon petahana yang maju pada Pemilihan Kepala Daerah 2018 agar tidak melibatkan serta mempengaruhi Aparatur Sipil Negara dalam politik praktis.
“Calon petahana dengan posisinya sebelum ditetapkan sebagai calon kepala daerah oleh Komisi Pemilihan Umum berpotensi terjadi politik praktis kepada ASN,” kata Kordinator divisi pencegahan dan hubungan antar lembaga Bawaslu Sumbar, Vifner, di Pariaman, Kamis.
Ia mengatakan terdapat empat kota di provinsi itu yang akan berpartisipasi dalam Pilkada serentak 2018, yakni Kota Sawahlunto, Padang Panjang, Padang dan Pariaman.
Semua daerah tersebut berpotensi akan memunculkan bakal calon petahana. Oleh sebab itu pihaknya mengantisipasi adanya bentuk pelanggaran serta melibatkan para ASN di lingkungan pemerintah masing-masing.
“Ini penting karena Komisi ASN telah mengirimkan surat ke Bawaslu Sumbar beberapa waktu lalu tentang penegasan netralitas ASN selama Pilkada di seluruh tanah air,” ujar mantan Ketua KPU Kabupaten Padangpariaman tersebut.
Ia menilai calon petahana yang akan maju tersebut berpotensi mempengaruhi para ASN di berbagai daerah yang menyelenggarakan Pilkada 2018.
Apabila hal tersebut terjadi katanya, maka dapat mencoreng citra ASN sebagai contoh masyarakat sekaligus merusak pesta demokrasi yang ditata dengan baik.