
Sidang adjudikasi pembacaan putusan penyelesaian sengketa proses pemilihan umum di Sekretariat Bawaslu Agam, Rabu (5/9). (Antara Sumbar/Yusrizal)
Divisi Penindakan dan Pelanggaran Bawaslu Agam, Eri Efendi di Lubukbasung, Rabu, mengatakan ke 20 bakal caleg itu berasal dari Partai Berkarya sebanyak satu orang, PBB satu orang, Gerindra tiga orang, PSI 13 orang dan Perindo dua orang.
“KPU Agam harus menindaklanjuti hasil sidang adjudikasi itu dan pemohon atau partai politik harus melengkapi berkas yang masih kurang dua hari setelah pembacaan putusan,” katanya.
Ia mengatakan sidang adjudikasi pembacaan putusan terkait caleg PBB dan Berkarya dilakukan pada Jumat (31/8).
Sementara sidang adjudikasi pembaca putusan Gerindra pada Selasa (4/9). Sidang adjudikasi pembaca putusan PSI dan Perindo pada Rabu (5/9).
Satu bakal caleg dari Perindo atas nama Gustia Murni dari daerah pemilihan Agam VI meliputi Kecamatan Matur dan Tanjungraya ditolak akibat surat kesehatan yang dikeluarkan rumah sakit dinyatakan tidak sehat.
Bawaslu menolak bakal caleg itu karena kesehatan itu merupakan wewenang profesi keahlian dan menerbitkan surat itu rumah sakit resmi.
“Sebelumnya KPU setempat juga menyatakan bakal calon itu tidak memenuhi syarat saat sidang pleno terkait penetapan daftar calon sementara,” katanya.
Ia menambahkan, Perindo diberikan hak koreksi putusan ke Bawaslu RI satu hari setelah putusan dibacakan.
Namun yang menyampaikan hak koreksi itu harus langsung pemohon atau partai politik.
Tempat terpisah, Ketua DPD Perindo Agam, Irma mengatakan pihaknya akan melakukan koordinasi dengan DPW Perindo Sumbar terkait menyampaikan hak koreksi ke Bawaslu RI.
Pihaknya akan memperjuangkan sampai tuntas sehingga bakal calon ini bisa dinyatakan memenuhi syarat sehingga bisa bertarung nantinya.
“Mudah-mudahan bakal caleg kita bisa diterima dan lolos masuk daftar calon sementara,” katanya. (*)