Jakarta: Amerika Serikat (AS) meminta Organisasi Perdagangan Dunia (WTO) agar bisa menjatuhkan sanksi dagang kepada Indonesia senilai USD350 juta atau setara Rp5 triliun.
Sebelumnya, AS memenangkan gugatan sengketa perdagangan di WTO di mana Indonesia kalah dalam banding. Tak hanya AS, Selandia Baru pun memiliki sengketa dagang dengan RI.
Namun, AS berang atas pembatasan impor produk-produk pertanian dan peternakan yang dilakukan Indonesia. Washington menyebut Indonesia tak mematuhi peraturan usai kalah banding.
Dilansir dari AFP, Selasa 7 Agustus 2018, produk-produk ini antara lain apel, anggur, kentang, jus, buah kering, bawang, daging sapi dan daging ayam.
AS juga disebut akan terus memantau perkembangannya setiap tahun karena melihat ekonomi Indonesia terus berkembang.
Hingga saat ini, baru AS yang mengeluarkan pengumuman akan memberikan sanksi ke Indonesia, sementara Selandia Baru masih diam.
Dilaporkan, pembatasan yang dilakukan Indonesia diperkirakan merugikan Selandia Baru sekitar USD673 juta.