Aristo Bantah Ranperda Nagari Ditolak Kemendagri

Aristo Bantah Ranperda Nagari Ditolak Kemendagri                                              Ketua Tim Ranperda Nagari, Aristo Munandar

 

PADANG, HARIANHALUAN.COM–Ketua tim pembahasan Ranperda tentang nagari, Aristo Munandar membantah Perda nagari ditolak oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

Dikatakan Aristo, Ranperda yang disahkan akhir Desember lalu itu belum mendapat nomor register karena ada poin didalamnya yang menurut analisa  Kemendagri harus diperjelas.

Yakninya berhubungan dengan peradilan nagari. Dalam hal ini, Kemendagri awalnya menafsirkan kalau peradilan nagari yang termuat dalam Perda nagari berfungsi sama dengan peradilan hukum formal, dimana sifatnya adalah memutuskan perkara.

Jika fungsinya sama dengan peradilan negeri atau peradilan formal, jelas Aristo, itu tidak dibolehkan oleh Kemendagri.

Namun, yang diatur dalam Perda nagari terang Aristo, sesungguhnya tidaklah seperti ditafsirkan oleh Kemendagri. Peradilan nagari yang ada dalam Perda ini sifatnya bukan memutuskan perkara, namun adalah memediasi atau mendamaikan.

“Ini akan kita jelaskan ke Kemendagri pada Kamis mendatang. Akan kita sampaikan kalau peradilan nagari yang dimaksud dalam Perda sifatnya  memediasi bukan memutuskan, dan tidak melanggar aturan,” ulas Aristo.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

− 1 = 1