Ketua Tim Ranperda Nagari, Aristo Munandar
PADANG, HARIANHALUAN.COM–Ketua tim pembahasan Ranperda tentang nagari, Aristo Munandar membantah Perda nagari ditolak oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Dikatakan Aristo, Ranperda yang disahkan akhir Desember lalu itu belum mendapat nomor register karena ada poin didalamnya yang menurut analisa Kemendagri harus diperjelas.
Yakninya berhubungan dengan peradilan nagari. Dalam hal ini, Kemendagri awalnya menafsirkan kalau peradilan nagari yang termuat dalam Perda nagari berfungsi sama dengan peradilan hukum formal, dimana sifatnya adalah memutuskan perkara.
Jika fungsinya sama dengan peradilan negeri atau peradilan formal, jelas Aristo, itu tidak dibolehkan oleh Kemendagri.
Namun, yang diatur dalam Perda nagari terang Aristo, sesungguhnya tidaklah seperti ditafsirkan oleh Kemendagri. Peradilan nagari yang ada dalam Perda ini sifatnya bukan memutuskan perkara, namun adalah memediasi atau mendamaikan.
“Ini akan kita jelaskan ke Kemendagri pada Kamis mendatang. Akan kita sampaikan kalau peradilan nagari yang dimaksud dalam Perda sifatnya memediasi bukan memutuskan, dan tidak melanggar aturan,” ulas Aristo.
Ditambahkan Aristo, selain masalah peradilan nagari, untuk poin-poin lain sama sekali tidak ada dipertanyakan oleh Kemendagri.
Kemendagri setuju dengan semua pasal yang telah diajukan.
Termasuk terkait keberadaan Kerapatan Adat Nagari (KAN). Adanya KAN sesuai diatur dalam Perda dibolehkan oleh Kemendagri. Dalam Perda Nagari, ulas dia, desa adat dan pemerintahan disatukan, KAN di sini posisinya adalah lembaga perwakilan tertinggi nagari.
Ia memaparkan posisi niniak mamak semakin dikukuhkan melalui keberadaan KAN yang ada dalam Perda nagari. Niniak mamak dalam Perda nagari disebutkan adalah penguasa dalam nagari.
“Saat ini masih banyak yang belum paham secara utuh dengan poin-poin yang diatur dalam Perda ini sehingga banyak muncul penafsiran yang salah, dan berhembus kabar Perda nagari ditolak oleh Kemendagri. Padahal itu tidak benar. Setelah nomor register didapat kita akan sosialisasikan Perda ini sehingga semua kalangan bisa memahami subtansinya,” pungkas Aristo.
Informasi ditolaknya Perda nagari oleh Kemendagri juga dibantah oleh Wakil Ketua DPRD Sumbar Arkadius Dt Intan Bano. Disebut Arkadius Perda tersebut masih dalam tahap difasilitasi oleh kemendagri.
“Belum ada Perda itu ditolak. Namun masih taraf fasilitasi. Itu informasi yang kita dapatkan kemarin dari Kemendagri, ” kata politisi Demokrat tersebut.
Arkadius menyampaikan keberadaan Perda nagari sangat penting. Makanya ini akan menjadi perhatian khusus dari DPRD Sumbar agar Perda terkait segera dapat nomor register.
Dia menambahkan, pembahasan perda ini telah melibatkan banyak pihak. Terutama kalangan adat di Minangkabau.
“Kami ingin pembahasan yang dilakukan selama tidak sia sia,” ucap Arkadius.
Sebelumnya, beredar informasi, kalau Ranperda nagari yang telah disahkan DPRD ditolak oleh Kemendagri.