Komisi DPRD Sumbar rapat kerja dengan pemerintah daerah membahas dana Rajawali, Rabu (10/1).
PADANG – Penyaluran dana beasiswa yang berasal dari hibah PT Rajawali medapat titik terang. Rencananya, dana beasiswa yang sudah mengendap beberapa tahun itu akan dikelola Unit Pelaksana Teknis (UPT) dengan sistem pengelolaan Badan Layanan Usaha Daerah (BLUD).
Solusi itu mengemuka dalam rapat Komisi V Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sumatera Barat dengan mitra kerja dari pemerintah daerah, Rabu (10/1). Dalam rapat dipimpin Ketua Komisi V Hidayat tersebut, diantaranya hadir Asisten III Setprov Sumatera Barat, pejabat dari Dinas Pendidikan, Biro Organisasi dan Biro Hukum dan Badan Pengelolaan Keuangan Daerah.
Hidayat menyampaikan, dengan adanya solusi tersebut, pemerintah daerah hendaknya membuat regulasi dan menyusun struktur organisasi untuk diajukan ke Kementerian Dalam Negeri.
“Dana beasiswa bantuan PT Rajawali ini sudah sekian lama mengendap. Jadi kalau sudah ada solusi pengelolaannya, hendaknya segera dibuatkan regulasi dan struktur organisasinya,” katanya.
Dia meminta, SOPD terkait di pemerintah provinsi Sumatera Barat dapat melakukan koordinasi yang intens agar struktur peraturan gubernur dan organisasi UPT tersebut bisa dituntaskan secepatnya. Dia memberikan waktu satu setengah bulan ke depan atau paling lambat tanggal 20 Pebruari 2018 mendatang semuanya sudah tuntas.
“Kami memberi waktu satu setengah bulan ke depan. Paling lambat tanggal 20 Pebruari 2018 sudah selesai,” ujarnya.
Sementara itu, peraturan gubernur akan disusun oleh Biro Hukum dan pengajuan ke Kementerian Dalam Negeri berada di bawah kewenangan Biro Organisasi. Untuk teknis persyaratannya merupakan ranah Dinas Pendidikan, seperti kriteria siswa penerima beasiswa dan sebagainya.
Wakil Ketua DPRD Provinsi Sumatera Barat Arkadius Datuak Intan Bano mengingatkan, penyaluran dana bantuan beasiswa PT Rajawali sejak diterima pada 2008 lalu hingga kini belum bisa disalurkan. Persoalannya adalah mengenai ketentuan pengelolaan sehingga dana tersebut menjadi dana mengendap.
Pemerintah Provinsi Sumatera Barat telah membuat sebuah yayasan bernama Yayasan Beasiswa Minangkabau yang rencananya ditugaskan untuk mengelola dana tersebut. Namun ternyata hal itu tidak dibenarkan oleh aturan perundang-undangan.
“Yayasan yang dibuat berdasarkan Perda nomor 4 tahun 2009 itu tidak bisa melaksanakannya karena berbenturan dengan ketentuan yang lebih tinggi,” ujarnya.
Dia mengapresiasi solusi pembentukan UPT tersebut dan berharap dana beasiswa PT Rajawali dapat segera disalurkan. Namun dia mengingatkan, pengelolaannya harus memiliki regulasi yang jelas dan bisa diawasi oleh pemerintahan daerah serta efektif dan tepat sasaran.
“Jadi yang harus diperhatikan dengan sangat adalah mengenai regulasi, pengawasan dan efektifitas penyaluran yang tepat sasaran,” katanya
Dana bantuan beasiswa PT Rajawali Coorporation diserahkan ke Pemerintah Provinsi Sumatera Barat sejak tahun 2008 sekitar Rp50 miliar. Pejabat dari Badan Keuangan Daerah Provinsi Sumatera Barat Afrimon menyebutkan saat ini dana tersebut sudah mencapai sekitar Rp80 miliar.