Advokat Cinta Tanah Air (ACTA) menganggap Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo telah mengistimewakan Ahok. Pasalnya, perlakuan Ahok terhadap para Kepala Daerah yang bermasalah dengan hukum dianggap sangat berbeda.
ACTA menuntut Mendagri segera memberhentikan Ahok sebagai Gubernur DKI Jakarta. Bahkan ACTA mengancam akan memproses secara hukum bila Kemendagri tidak merespon atau memberhentikan Ahok dalam waktu 3X24 Jam.