JAKARTA, KOMPAS.com – Ketua Komisi Pemilihan Umum ( KPU) Arief Budiman mengatakan, masyarakat yang berusia 17 tahun tepat pada masa pencoblosan Pemilu 2019, yaitu 17 April 2019, tetap dapat memberikan suaranya.
Meski belum memiliki KTP elektronik, kata Arief, pemilih dengan kondisi seperti itu dapat menggunakan surat keterangan sebagai pengganti e-KTP.
Berdasarkan data Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), terdapat 3.000 hingga 5.000 orang yang berusia 17 tahun tepat pada hari-H pemungutan suara.
Menurut Arief, jumlah tersebut dapat dihitung dan didata mulai dari sekarang. Kemudian, Data itulah yang digunakan KPU untuk membuat daftar pemilih.
Sementara itu, mengenai jumlah perekaman e-KTP yang saat ini baru mencapai 97,2 persen, Arief berharap pihak Kemendagri dapat menyelesaikan proses perekaman paling lambat akhir tahun 2018.