JAKARTA, KOMPAS.com – Wakil Presiden Jusuf Kalla mengungkapan alasan kesediaannya untuk dicalonkan kembali sebagai calon wakil presiden ( Cawapres) 2019 bila diperkenankan undang-undang. Padahal sebelumnya kepada media, Kalla mengaku ingin istirahat dan ingin menyerahkan tampuk kepemimpinan negeri kepada tokoh-tokoh yang lebih muda. ”
Kalla mengatakan, usulan agar dirinya bersedia maju cawapres bukan datang tiba-tiba. Ada sejumlah pembicaraan-pembicaraan yang intinya ingin ada kelanjutan pemerintahan yang lebih baik ke depan. Kalla menyadari adanya ketentuan batasan terkait dengan masa jabatan presiden dan wakil presiden. Namun, ia menilai ada penafsiran yang berbeda terkait pasal tersebut. B
Berdasarkan Pasal 7 UUD 1945, Presiden dan Wakil Presiden memegang jabatan selama lima tahun dan sesudahnya dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama hanya untuk satu kali masa jabatan. Oleh karena itu, Kalla setuju untuk menjadi pihak terkait dalam uji materi Pasal 169 huruf n UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilhan Umum. Dalam pasal tersebut dinyatakan bahwa calon presiden dan wakil presiden bukankah orang yang pernah menjadi presiden atau wakil presiden sebanyak dua periode. Kalla menilai keputusan itu untuk meminta penafsiran dari MK.