JAKARTA, KOMPAS.com — Komisi Pemilihan Umum ( KPU) memastikan akan mencoret nama calon anggota legislatif (caleg) mantan napi korupsi yang nekat didaftarkan oleh parpol demikian dikatakan Ketua KPU Arief Budiman

Berdasarkan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pencalonan Anggota Legislatif, eks napi bandar narkoba, kejahatan seksual terhadap anak, dan korupsi dilarang menjadi anggota legislatif, baik di daerah maupun pusat.

Meski PKPU tersebut digugat ke Mahkamah Agung (MA), selama belum ada keputusan,  KPU tetap akan melaksanakan aturan tersebut. KPU memang masih bisa menerima caleg eks napi koruptor, narkoba, dan kejahatan seksual terhadap anak pada tahap pendaftaran. Namun saat verifikasi dilakukan, KPU akan mencoretnya.

Pada tahapan verifikasi nanti, parpol tidak boleh lagi mengganti nama caleg eks koruptor tersebut. Partai diperbolehkan mengganti nama caleg dengan alasan yang diperbolehkan.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

33 − 31 =