DEPOK, KOMPAS.com — Jaksa dari Kejaksaan Negeri Depok, Jawa Barat, membekukan sejumlah rekening, menyita belasan mobil, tanah dan bangunan, serta barang berharga lain dari tangan tiga pimpinan agen perjalanan First Travel.

Dari sekian banyak aset yang diamankan, ternyata jumlahnya hanya 10 persen dari total kerugian calon jemaah umrah yang digelapkan uangnya. Padahal, uang yang diperoleh First Trabel dari hasil menipu 63.310 calon jemaah sebesar Rp 905,333 miliar.

Jaksa Heri Jerman  mengatakan, sebagian besar uang tersebut diputar dalam bentuk lain untuk menyembunyikan hasil kejahatan. Oleh karena itu, selain dikenai pasal penipuan dan penggelapan, ketiga terdakwa juga dikenai pasal pencucian uang.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

− 2 = 3