Komisi Pemilihan Umum RI ( KPU) akan membuka tempat pemungutan suara ( TPS) khusus untuk warga pengungsi korban kerusuhan atau gangguan keamanan, bencana alam, atau gangguan lainnya.
Komisioner KPU Ilham Saputra mengatakan, KPU telah menerbitkan Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2018 tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara Pilkada.
Ketentuan mengenai pemungutan suara lanjutan, termasuk di dalamnya relokasi TPS diatur dalam Bab VI tentang Pemungutan Suara Lanjutan atau Susulan.
Berdasarkan PKPU 8/2018, pemungutan dan/atau penghitungan suara lanjutan dilakukan dengan cara Panitia Pemungutan Suara (PPS) asal berkoordinasi dengan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) asal terkait wilayah yang terkena dampak bencana.