Polda Sumatera Barat (Sumbar) menangkap delapan terduga pengedar narkoba dengan barang bukti berupa sabu-sabu dengan berat total 315,27 gram dalam sepekan terakhir di lima lokasi berbeda.

Direktur Reserse Narkoba Polda Sumbar Kombes Pol Kumbul KS didampingi Kepala Bidang Humas Polda Sumbar Kombes Pol Syamsi saat jumpa pers di Padang, Selasa (16/1), mengatakan kedelapan tersangka tersebut berinisial SJ,(33), J(31), RY(19),AP(30),C(38),A(38),D(22) dan AT(35).

Petugas pertama kali menangkap tersangka berinisial A,D dan AT di dua lokasi berbeda pada Rabu (10/1) di Jalan Lintas Padang Bukittinggi kilometer 25 Sungai Buluh Pasa Usang Kecamatan Padang Anai Kabupaten Padang Pariaman sekitar pukul 06.30 WIB.

Selain itu, pihaknya menangkap tersangka berinisial J (38) di kawasan Pondok, Kota Padang pada Kamis (11/1). Petugas menyita 37 paket narkoba jenis sabu-sabu dengan berat 81,64 gram di dalam kantong pelaku.

Saat ini seluruh tersangka dibawa ke Mapolda Sumbar untuk dilakukan penyelidikan, ketujuh pelaku diancam dengan pasal 114 ayat 2 subsider pasal 112 ayat 2 juncto pasal 132 Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman maksimal hukuman mati.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

7 + 3 =