Tujuh partai politik yang dinyatakan tidak memenuhi syarat administrasi resmi memasukkan permohonan sengketa proses pemilu ke Badan Pengawas Pemilu Umum RI ( Bawaslu).
Ketujuh partai tersebut yakni Partai Indonesia Kerja (PIKA), Partai Bhinneka Indonesia, Partai Penguasa dan Pekerja Indonesia (PPPI), Partai Idaman, Partai Rakyat, Partai Parsindo, serta Partai Republik.
Mereka menggugat keputusan Komisi Pemilihan Umum RI ( KPU) tertanggal 24 Desember 2017, yang menyebabkan ketujuh partai tersebut tidak bisa lanjut ke proses verifikasi faktual.