Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Wiranto menegaskan bahwa organisasi kemasyarakatan Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) sudah tidak boleh beraktivitas di Indonesia. Sebab, pemerintah melalui Kementerian Hukum dan HAM secara resmi sudah mencabut status badan hukum organsiasi tersebut.
Wiranto memastikan pihak kepolisian akan bertindak apabila HTI yang sudah resmi bubar masih melakukan kegiatan. Daripada beraktivitas secara ilegal, ia menyarankan agar HTI menempuh jalur hukum.
Kuasa Hukum HTI Yusril Ihza Mahendra memang sudah mengungkapkan bahwa pihaknya berencana mengajukan gugatan ke pengadilan tata usaha negara.
Sementara, Kepala Divisi Humas Polri Irjen Setyo Wasisto mengatakan, dengan dicabutnya status badan hukum Hizbut Tahrir Indonesia (HTI), maka ormas tersebut tak bisa menggelar kegiatan atas nama organisasi. Jika HTI masih beraktivitas seperti biasa, maka polisi akan membubarkannya.