14 Parpol yang lolos sebagai peserta Pemilu 2019 berdasarkan penetapan KPU

Sebanyak 14 partai politik (parpol) dinyatakan berhak sebagai peserta Pemilu Legislatih 2019 berdasarkan penetapan Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI yang dilaksanakan di Jakarta, pada Sabtu 17 Februari 2018.

Ketua KPU RI Arief Budiman mengatakan penetapan  tersebut setelah KPU mencermati hasil penelitian administrasi dan verifikasi kepengurusan parpol, keterwakilan perempuan sebesar 30 persen, dan domisili kantor tetap, serta keanggotaan parpol calon peserta pemilu 2019 .

Dari hasil penelitian dan verifikasi faktual yang telah dilaksanakan KPU terhadap partai di tingkat pusat hingga tingkat kabupaten kota, didapatkan rekapitulasi nasional partai. Kesimpulan dari rekapitulasi tersebut menyatakan, dari total 16 partai yang telah dilakukan penelitian serta verifikasi faktual, ada 14 partai yang dinyatakan memenuhi syarat serta lolos sebagai peserta Pemilu 2019, sementara dua partai lainnya tidak memenuhi syarat yakni Partai Bulan Bintang (PBB) dan Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI).

Related Posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

− 2 = 3