Wakil Presiden Jusuf Kalla menunggu putusan Mahkamah Agung (MA) terkait gugatan aturan larangan eks napi korupsi menjadi calon legislatif. Hal itu disampaikan oleh Kalla saat ditanya wartawan terkait kisruh diloloskannya 15 bakal caleg mantan koruptor oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).
Seperti diketahui, keputusan Bawaslu meloloskan 15 bakal caleg mantan koruptor menuai banyak kritikan publik. Komisi Pemilihan Umum ( KPU) ikut menolak putusan itu. KPU tetap berpedoman kepada PKPU Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pencalonan. Dalam PKPU tersebut, partai politik dilarang untuk mencalonkan mantan koruptor. Selain itu, parpol juga diwajibkan untuk menandatangani pakta integritas.