Komisioner Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Rahmat Bagja memprediksi daftar jumlah mantan narapidana kasus korupsi yang lolos menjadi bakal calon anggota legislatif (bacaleg) 2019 akan bertambah. Kendati demikian, ia belum bisa memastikan berapa jumlah eks koruptor yang akan lolos melalui mekanisme pengajuan sengketa.

Bawaslu sudah meloloskan 12 bakal calon legislatif mantan narapidana korupsi. Mereka berasal dari Bulukumba, Palopo, DKI Jakarta, Belitung Timur, Mamuju, Tojo Una-Una, Aceh, Toraja Utara, Sulawesi Utara, Rembang, dan Pare-Pare. Menurut Bagja, sebagai warga negara, eks koruptor juga memiliki hak konstitusional untuk dipilih sebagaimana diatur dalam UUD 1945.

Ia mengatakan, sikap Bawaslu tersebut sesuai dengan Pasal 28 J UUD 1945. Pasal 28 J UUD 1945 menyatakan, setiap orang wajib menghormati hak asasi manusia orang lain dalam tertib kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. Di sisi lain, Peraturan KPU Nomor 20 tahun 2018 tentang Pencalonan dinilai Bawaslu bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. PKPU tentang Pencalonan melarang partai politk mencalonkan mantan napi kasus korupsi sebagai bacaleg. Namun, pelarangan tersebut tidak diatur dalam UU Pemilu.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

59 − = 55